Somasi tak Digubris, Kuasa Hukum Wartawan Gugat Humas Muratara ke Jalur Hukum

MURATARA,-- Surat Somasi yang disampaikan kuasa hukum wartawan kepada Bagian Humas Muratara, Propinsi Sumatera Selatan, tak digubris. Sampai kini, pihak Humas tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Hal itu dikatakan Alias Abubakar, SH, kuasa hukum wartawan, minggu lalu, kepada PATROLI.
“Ketidakhadiran pihak Humas untuk memenuhi undangan yang kita sampaikan, sudah terlihat jelas bahwa mereka (Humas) tidak mau menyelesaikan persoalan tunggakan tagihan publikasi kepada media secara musyawarah. Padahal, tujuan kita melayangkan Surat Somasi itu untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

Dikatakannya, tidak adanya tanggapan Humas Muratara, membuat pihaknya menempuh upaya hukum lain untuk menuntut hak wartawan terpenuhi, seperti menggugat secara perdata dan melapor secara pidana. "Saat ini, kita lagi menyiapkan materi gugatan, sekaligus mengumpulkan data dan bukti dugaan terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.

Mencuatnya persoalan ini, akibat ketidakpuasan para wartawan atas ulah Bagian Humas Muratara yang memangkas tagihan wartawan. Padahal, dana yang dianggarkan Bagian Humas  melalui APBD Perubahan 2016, mencapai Rp 2.104.937.000,00, meliputi tagihan media Mingguan Rp 590.750.000,00 dan  tagihan untuk media harian Rp 1.513.729.000,00. Sementara untuk menyelesaikan semua tunggakan Rp 1,7 milyar.

“Pemotongan tagihan media yang dilakukan pihak Humas diduga telah melakukan diskriminasi dan itu tidak berlaku bagi semua media. Karena ada tagihan media mencapai ratusan juta, dibayar penuh. Dan tagihan yang kecil dipotong, bahkan ada  yang sama sekali tidak dibayar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Aan Andrian, saat dikonfirmasi wartawan melalui handphone dan pesan singkat (sms), tidak ada jawaban sama sekali. (Toni)
Powered by Blogger.