Pihak PJT Diduga Membiarkan Kandungan Tanah PJT Dijual Kades



SUBANG, PATROLI

Tanah Negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Binong Divisi Pengelolaan Air III Kabupaten Subang Saluran Sekunder (SS) Bendung Macan (BM) di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kab. Subang diduga dijual oleh Kades Sumbersari dengan dalih membuat Drainase.
Sementara itu, dari data dan sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya pada PATROLI, penggalian saluran dengan panjang sekitar 500 meter, lebar 270 CM dan kedalaman 170 CM, dan Kades Sukana ingin membangun saluran air pembuangan tanpa mengeluarkan biaya, dan biayanya dari penjualan tanah. Selain itu, pihak PJT telah melakukan pembiaran yang diduga ada oknum PJT yang terlibat dalam penjualan tanah Negara, ungkap sumber.

Selain itu, disamping SS Bendung Macan ada plang bertuliskan Tanah Negara dilarang memanfaatkan/membangun tanpa ijin Ancaman Pidana : Pasal 167 (1) KIHP Dihukum 9 bulan Penjara, Pasal 389 KUHP Dihukum 2 Tahun 8 bulan Penjara dan pasal 551 KUHP dihukum Denda.
Saptayim asal Dusun Sumurama Desa Sumbersari yang mengaku memiliki garapan tanah PJT yang terkena pembuatan saluran tersebut, saat dikonfirmasi PATROLI (24/04) mengatakan, “Saya meminta ganti rugi atas pohon yang tanamnya terbongkar. Saya minta ganti rugi sebesar Rp15 000.000.- karena pohon yang saya tanam, sekarang sudah tumbang dan nilai itu bukan dilihat dari harga jual beli. Permasalahannya jika adu tawar harga harus sebelumnya dan saya tidak berniat untuk menjualnya, dan lebih jauhnya saya serahkan ke Kasi PJT Binong karena saya sudah melaporkan atas perusakan tanah dan tanaman yang kelola,” ucap Saptayim.
Menurut Sukana, Kades Sumbersari, yang digali dibuatkan saluran  itu tanah Negara, juga ada sebagian tanah sebagai penggantian dari Pertamina. “Tanah itu milik Negara sehubungan kalau hujan jalan kebanjiran dan juga itu tanah desa penggantian dari Pertamina dan sekarang sedang mengajukan ke PJT untuk penggalian saluran selanjutnya,” ucap Sukana pada PATROLI (24/04).
Sementara itu, menurut Kasa Kepala PJT II Seksi Binong, ia membenarkan di daerah Desa Sumbersari  telah terjadi pembuatan saluran tanpa ijin di tanah Negara dan sebagai pengelolanya PJT.
“Ketika kami tahu segera dibuatkan surat teguran untuk berhenti dan direklamasi/dinormalkan kembali keadaan tanahnya, namun kepala Desa Sukana tidak mengindahkannya, lalu kami, Senin, 21 April 2014 mengambil kunci Eskapator/Beko dengan tujuan agar berhenti menggali tanah PJT.”
Kata Kasa, jika ingin membuat saluran di tanah PJT ada mekanismenya dan secara teknis itu tidak sesuai, pasalnya itu bukan membuat drainase, tapi penjualan quari/kandungan tanah yang dikejar untuk dijual/dikomersilkan.
Lanjut Kasa, “Saya menginginkan tanah tersebut di reklamasi dan dalam waktu dekat ini akan diterbitkan kembali surat teguran yang kedua, namun jika tetap Kades Sukanan bandel, mungkin kami akan menempuh jalur hukum, pasalnya surat yang pertama juga ada tembusan ke Polsek, namun belum menggunakan pihak Kepolisian karena mungkin bisa diselesaikan secara bai- baik,” ungkap Kasa pada PATROLI (24/04) di Kantornya. (Lily-MSR)
Powered by Blogger.